Nama: Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas : 2EB19
Matakuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Alasan
Kasus Hukum Perdata Berubah Menjadi Pidana
Banyak kita dengar suatu perjanjian jual-beli atau
utang-piutang antara individu kemudian mengalami kasus dan justru berujung pada
masalah pidana. Padahal jelas-jelas perkara jual-beli atau utang-piutang, yang
disertai perjanjian antara kedua pihak merupakan wilayah hukum perdata. Paling
banyak terjadi adalah kasus perjanjian jual-beli berubah menjadi perkara
penipuan.
Secara prinsip, suatu perjanjian, baik jual-beli
maupun utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Dalam hal pihak yang berutang
kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan
peristiwa ingkar janji (wanprestasi).
Bagaimanakah perkara itu dapat berubah menjadi tindak
pidana penipuan?
Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah
sebagai berikut:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu
atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun."
Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur dalam
perbuatan penipuan adalah:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara
penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian
kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah
unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai penipuan.
Nah jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau
jual-beli, penting diketahui apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan
menggunakan nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya
perjanjian. Jika sejak awal sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian
hutang piutang atau jual-beli tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika
terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya
perjanjian tersebut, maka hal itu merupakan wanprestasi.
sumber http://www.gresnews.com/berita/tips/31122-tips-alasan-kasus-hukum-perdata-berubah-menjadi-pidana/0/#sthash.VBYF6gJh.dpufK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar