Rabu, 20 April 2016

PDB (Produk Domestik Bruto), Pertumbuhan, dan Perubahan Struktur Ekonomi



Nadia Putri
24215921
1EB23 

PDB (Produk Domestik Bruto), Pertumbuhan, dan Perubahan Struktur Ekonomi

1. Produk Domestik Bruto
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.
PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.

Diakses : Selasa, 19 April 2016. Pukul 16.21 WIB
2.     PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI
a.     Pertumbuhan Ekonomi
Di dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinyatakan secara ekspilist bahwa pembangunan ekonomi merupakan salah satu bagian penting dari pembangunan nasional dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun bukan suatu indikator yang bagus, tingkat kesejahteraan masyarsakat dilihat dari aspek ekonominya, dapat diukur dengan  penadapatan nasional (PN) perkapita. Untuk dapat meningkatkan pendapatan nasional,  pertumbuhan ekonomi dapat diukur dengan pertumbuhan PDB dan menjadi salah satu target  penting yang harus dicapai dalam pembangunan ekonomi.
b.    Perubahan Struktur Ekonomi
Perubahan struktur ekonomi, pada umumnya transformasi struktural. Yang didefinisikan sebagai suatu rangkain perubahan yang saling terkait satu sama lainnya dalam komposisi  permintaan agregat, perdangan luar negeri (ekspor dan impor), penawaran agregat (produksi dan penggunaan faktor –  faktor produksi yang diperlukan guna mendukung proses  pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Teori perubahan struktural menitikberatkan pada transformasi ekonomi yang dialami NB, yang semula bersifat subsisten menuju kesistem perekonomian yang lebih modern. Ada dua teori utama yang umum digunakan dalam menganalisa perubahan struktur ekonomi, yaitu Arthur Lewis (Teori Migrasi) dan Horis Chenery (Teori transformasi Struktural).
Teori Arthur Lewis Membahas proses pembangunan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan  perkotaan. Teori ini mengamsusikan perekonomian tradisional di pedesaan yang didominasi oleh sektor pertanian dan perekonomian modern di perkotaan dengan industri sebagai sektor utama.
Teori Horis Chenery ;Proses transformasi struktural akan mencapai tarafnya yang paling cepat  bila pergerseran pola permintaan domestik kearah output industri manufaktur diperkuat oleh  perubahan yang serupa dalam komposisi perdagangan luar negeri atau ekspor. Dalam modal transformasi struktural, relasi antara pertumbuhan output disektor industri manufaktur, pola  perubahan permintaan domestik kearah output industri dan pola perubahan perdagangan luar negeri

Diakses: Selasa, 19 April 2016, pukul 17.50 WIB

3.     Pertumbuhan Ekonomi selama Orde baru sampai Era Megawati
Selama tahun 1966 – 1997, pertumbuhan ekonomi relative tinggi dengan ukuran pendapatan nasional perkapita tahun 1968 sebesar US$ 60 dan akhir tahun 1980an sebesar US$ 500. Pertumbuhan ekonomi 7-8% selama tahun 1970an dan menurun 3 – 4% dalam tahun 198an. Perkonomian nasional bergantungan valas dari ekspor barang primer (minyak dan pertanian). Pemasukan valas ini bergantung pada:
a.     Kondisi pasar internasional komoditi tersebut.
b.     Harga komoditi tersebut.
c.      Pertumbuhan ekonomi dunia (Jepang, USA dan Eropa merupakan pasar utama Indonesia).

Pengaruh Resesi Dunia terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 











Resesi adalah penurunan aktivitas ekonomi dunia (penurunan GPD).
Dampak resesi tahun 1982 terhadap laju pertumbuhan ekonomi tahun 1982 sampai 1988

Tahun
Pendapatan Perkapita Indonesia
1968
56,7
1973
126,3
1978
260,3
1983
494
1988
467,5
1993
833,1
1997
1088
1998
640
1999
580
Krisis ekonomi akhir tahun 1997 berdampak pada pertumbuhan ekonomi:
Tahun
Pertumbuhan Ekonomi
1998
-13.1
1999
0.8
2000
4.9
2001
3.3
2002
3.7


Setelah krisis, pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara selama tahun 1999-2002.

Negara
Tahun
1999
2000
2001
2002
Asia Tenggara
3,8
5,9
1,9
3,4
Philipina
3,4
4
3,4
4
Indonesia
0,8
4,9
3,3
3,7
Malaysia
6,1
8,3
0,4
4,2
Singapura
6,9
10,3
2
3,7
Thailand
4,4
4,6
1,8
2,5
Vietnam
4,7
6,1
5,8
6,2

Pada tahun 1999, Thailand yang mengalami krisis yang sama dapat menumbuhkan ekonomi yang lebih tinggi dari Indonesia.

Perbandingan Pendapatan nasional bruto antar negara sebelum dan setelah krisis ekonomi.

Negara
1997
1998
1999
2000
2001
China
710
740
780
840
890
India
420
420
440
450
460
Indonesia
1.088
640
580
570
680
Jepang
39.390
33.720
33.350
35.620
35.990
Korsel
11.390
8.740
8.480
8.960
9.400
Malaysia
4.600
3.360
3.370
3.370
3.640
Pakistan
480
460
450
440
420
Philipina
1.240
1,090
1.050
1.040
1.050
Thailand
2.780
2.110
2.000
2.010
1.970
Vietnam
340
350
370
390
410

Sebelum krisis PNB Indonesia lebih tinggi dari China, tapi setelah krisis Indonesia dibawah China, sebagai akibat kredit macet antar bank, produksi industry manufaktur menurun tajam, sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami pertumbuhan negative (menurun).
Sektor
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
Pertanian
4,4
3,1
1
-0,7
2,1
1,7
2,2
Pertamb. & Penggalian
6,7
6,3
2,1
-2,8
-1,7
2,3
2,5
Industri manufaktur
10,9
11,6
5,3
-11,4
2,6
6,2
6,3
Listrik, Gas & air bersih
15,9
13,6
12,4
2,6
8,2
8,8
5,8
Bangunan
12,9
13,6
12,4
2,6
8,2
8,8
5,8
Perdag. Hotel & Resto
7,9
8,2
5,8
-18
-0,4
5,7
3,4
Pengangkutan & Komunikasi
8,5
8,7
7
-15,1
-0,7
9,4
3,8
Keuangan, Sewa dan Jasa perusahaan
11
6
5,9
-26,6
-8,1
4,7
3,6
Jasa-jasa
3,3
3,4
3,6
-3,8
1,8
2,2
2,7
PDB
8,2
7,8
4,7
-13,1
0,8
4,9
3,3

Perumbuhan Riil Komponen Aggregate Demand

Sektor
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
C
16,86
9,72
8,09
-6,4
2,97
3,63
5,94
4,72
G
1,34
2,69
0,06
-15,37
0,69
6,49
8,24
12,79
I
13,99
14,51
8,57
-33,01
-19,94
17,91
3,96
-0,19
X
9,64
7,56
7,8
11,18
-31,61
16,06
1,88
-1,24
M
27,06
6,68
14,72
-5,29
-40,68
18,18
8,05
-16,50

Diakses: Selasa, 19 April 2016, pukul 17.50 WIB
4.     Faktor-faktor penentu prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
Secara garis besar, terdapat sedikitnya 2 (dua) faktor yang menentukan prospek pertumbuhanekonomi di Indonesia. Adapun kedua faktor tersebut adalah faktor internal dan eksternal.
a.     Factor internal
Krisis   ekonomi   pada   tahun   1998   yang   disebabkan   oleh   buruknya   fundamentalekonomi   nasional,   serta   lambatnya   proses   pemulihan   ekonomi   nasional   pascaperistiwa tersebut menyebabkan banyak investor asing yang enggan (bahkan hinggasampai saat ini) menanamkan modalnya di Indonesia. Kemudian proses pemulihanserta perbaikan ekonomi nasional juga tidak disertai kestabilan politik dan keamananyang memadai, penyelesaian konflik sosial , serta tidak adanya kepastian hukum.Padahal   faktor-faktor non ekonomi inilah yang merupakan aspek penting dalammenentukan tingkat resiko yang terdapat di dalam suatu Negara untuk menjadi dasarkeputusan bagi para pelaku usaha atau investor terutama asing, untuk melakukanusaha atau menginvestasikan modalnya di Negara tersebut.
b.     Factor eksternal
Kondisi   perdagangan   dan   perekonomian   regional   serta   dunia   merupakan   faktoreksternal   yang   sangat   penting   untuk   mendukung   proses   pemulihan   ekonomi   diIndonesia.  Mengapa  kondisi  perdagangan  dan  perekonomian regional  atau  duniatersebut   dinilai   penting?   Sebab,   apabila   kondisi   perdagangan   dan   perekonomianNegara-negara   tersebut   terutama   mitra   Indonesia   sedang   melemah,   maka   akanberdampak pula pada proses pemulihan yang akan semakin mengulur waktu danakibatnya dapat menghambat kemajuan perekonomian di Indonesia.

Selain itu, terdapat juga beberapa faktor yang dianggap penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu:
·       Factor sumber daya manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan. Pertumbuhan ekonomi juga di pengaruhi oleh SDM . Sumber daya manusia merupakan factor terpenting dalam proses pembangunan. Cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya melakukan proses pembangunan.
·       Factor sumber daya alam
Sebagian besar Negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikinan, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak disukung oleh kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang di maksud diantaranya kesuburan tanah,kekayaan mineral,tambang,kekayaan hasil hutan,dan kekayaan laut
·       Sumber daya modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi,karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas

5.     Perubahan stuktur ekonomi
Factor factor yang menentukan terjadinya perubahan struktur ekonomi di Indonesia , antara lain:
a.     Produktivitas tenaga kerja per sector secara keseluruhan
b.     Adanya modernisasi dalam proses peningkatan nilai tambah bahanbaku,barang-setengah jadi, dan barang jadi
c.      Kreativitas dan penerapan teknologi yang disertai kemampuan untuk memperluas pasar produk/jasa yang dihasilkannya
d.     Kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan sector komoditi unggulan
e.     Ketersediaan infrastruktur yang menentukan kelancaran aliran distribusi barang dan jasa serta mendukung proses produksi
f.       Terbukanya perdagangan luar daerah dan luar negeri melalui ekspor – impor

Diakses : 16 april 2016 pukul 9.10 PM

Sabtu, 16 April 2016

PENGELOLAHAN SUMBER DAYA MANUSA

Nadia Putri
24215921
1EB23


PENGELOLAHAN SUMBER DAYA MANUSA

1. Masalah Sumber Daya Alam (SDA) Struktur Penguasaan SDA
Tinjauan Pengelolaan SDA menurut UU Nomor 22 Tahun 1999. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa semenjak telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah adalah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Khusus mengenai pengelolaan SDA, maka kewenangan daerah adalah mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi 24,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2002, dan menyerap 45 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi ganda tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah (2004-2009). Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Permasalahan dalam sumber daya alam  antara lain:
·       Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia
·       Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai)
·       Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
·       Citra pertambangan yang merusak lingkungan
·       Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity)
·       Pencemaran air semakin meningkat
·       kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun
·       Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan
·       Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu
·       Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan

Referensi :
Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22.10 WIB

2. Kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) Struktur Penguasaan SDA
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena  peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam  bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari  pemerintah pusat kepada daerah:
·       Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·       Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
·       Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
·       Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
a.     Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b.     Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c.      Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan  baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d.     Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya  penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e.      Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan  pemerintah :
a.      Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b.     Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c.      Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d.     Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
e.      Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti  pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR

Diakses    : Minggu, 10 April 2016. Pukul 22:29 WIB

3.     Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia itu dikenal dengan Negara mega Bio Diversity juga dikenal sebagai Negara mega cultural diversity.  Indonesia memiliki hutan tropis terlus ketiga di dunia akan tetapi Indonesia memiliki keragaman hayati (Kandungan alam) yang terbesar dan terbanyak di dunia. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki kekayaan kultur yang beragam. Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, nilai-nilai keragaman kultural yang dimiliki menjadi fondasi kehidupan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, jika ala mini rusak maka kehidupan dan kebudayaan kita juga akan rusak.
Namun, masa-masa tersebut telah berlalu. Kita telah melupakan bagaimana keragaman kultur mampu merawat dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam. Kini, Konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu masalah terbesar di Indonesia. Berbagai konflik yang melibatkan banyak pihak baik antara perusahaan dengan warga maupun warga dengan aparat keamanan tak jarang diwarnai intimidasi dan kekerasan. Bahkan akibat meluasnya intensitas dan kedalaman konflik itu berlangsung, telah terbukti  menyebabkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi yang tak ternilai harganya.
Tata kelola sumber daya alam Indonesia sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam Pasal 33 UUD 1945 diamanatkan Sumber Daya Alam (SDA) harus dikuasasi penuh oleh negara. SDA ini juga harus digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang lebih mempercayakan sebagian besar pengelolaan SDA kepada pihak swasta, selalu beralasan, pihak swasta yang mempunyai skill dan instrument untuk mengelola SDA. Pemerintah hanya difungsikan sebagai pembuat regulasi. Selama pihak swasta memenuhi administrasi sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, maka pemerintah berkewajiban memberi izin.
Sumber-sumber daya alam banyak sekali macamnya merupakan bahan dasar bagi pengelolaan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatannya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia di samping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri. 
Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebutkan, dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tentu masyarakat sipil yang mata pencahariannya tergantung pada alam sekitarnya, salah satunya adalah petani. Krisis cadangan air mengakibatkan masa cocok tanam perlahan tergerus. Hewan ternak sulit mendapat pakan akibat lahan/ ladang rumput berubah fungsi menjadi lokasi tambang. Selain itu, dampak paling berbahaya adalah penyakit. Udara dengan kadar karbon dioksida tinggi, tidak ada tumbuhan yang mengolah untuk layak pada tubuh. Akibatnya, warga sekitar terkena berbagai macam penyakit.
Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.


Referensi:
Rosyid, Harun. 2015. Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Menurut Islam.Diambil dari : http://www.gusdurian.net/id/article/kajian/Penguasaan-Negara-atas-Sumber-Daya-Alam-Menurut-Islam/(Selasa, 12 April 2016. Pukul 22:10 WIB)


Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22:10 WIB

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

 Nadia Putri
24215921
 1EB23



SEJARAH EKONOMI INDONESIA
1.     SEJARAH PRAKOLONIALISME
Pada masa sebelum kekuatan Eropa Barat mampu menguasai daratan dan perairan Asia Tenggara, belum ada Indonesia. Nusantara yang sekarang kita kenal sebagai Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan tanah yang dikuasai oleh berbagai kerajaan dan kekaisaran, kadang hidup berdampingan dengan damai sementara di lain waktu berada pada kondisi berperang satu sama lain. Nusantara yang luas tersebut kurang memiliki rasa persatuan sosial dan politik yang dimiliki Indonesia saat ini. Meskipun demikian, jaringan perdagangan terpadu telah berkembang di wilayah ini terhitung sejak awal permulaan sejarah Asia. Terhubung ke jaringan perdagangan merupakan aset penting bagi sebuah kerajaan untuk mendapatkan kekayaan dan komoditas, yang diperlukan untuk menjadi kekuatan besar. Tapi semakin menjadi global jaringan perdagangan ini di nusantara, semakin banyak pengaruh asing berhasil masuk; suatu perkembangan yang akhirnya akan mengarah pada kondisi penjajahan.
Keberadaan sumber-sumber tertulis adalah yang memisahkan masa sejarah dari masa prasejarah. Karena sedikitnya sumber-sumber tertulis yang berasal dari masa sebelum tahun 500 Masehi, sejarah Indonesia dimulai agak terlambat. Diduga sebagian besar tulisan dibuat pada bahan yang mudah rusak dan - ditambah dengan iklim tropis lembab dan standar teknik konservasi yang berkualitas rendah pada saat itu - ini berarti bahwa sejarawan harus bergantung pada inskripsi/prasasti di atas batu dan studi sisa-sisa candi kuno untuk menelusuri sejarah paling terdahulu nusantara. Kedua pendekatan ini memberikan informasi mengenai struktur politik tua karena baik sastra maupun pembangunan candi adalah contoh budaya tinggi yang diperuntukkan bagi elit penguasa.
Sejarah Indonesia memiliki ciri sangat khas, yaitu umumnya berpusat di bagian barat Nusantara (khususnya di pulau Sumatera dan Jawa). Karena sebagian besar bagian timur Nusantara memiliki sedikit kegiatan ekonomi sepanjang sejarah (terletak jauh dari jalur perdagangan utama), hal itu menyebabkan sedikitnya kegiatan politik; suatu situasi yang berlanjut hingga hari ini.

Pengaruh Agama Hindu dan Budha di Indonesia
Prasasti tertua yang ditemukan di Nusantara dikenal sebagai Prasasti Kutai dan berasal dari Kalimantan Timur, yang sudah ada sejak sekitar 375 Masehi ketika kerajaan Kutai Martadipura berkuasa. Prasasti ini ditulis dalam bahasa Sansekerta (bahasa liturgis agama Hindu) menggunakan tulisan Palawa, tulisan yang dikembangkan di India Selatan sekitar abad ketiga Masehi.
Hubungan perdagangan antara India dan Nusantara masa kini diketahui telah terbentuk berabad-abad sebelum prasasti Kutai. Selat Malaka, jalur laut yang menghubungkan Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik, telah menjadi jalur pelayaran utama untuk perdagangan yang pengantarannya melalui laut antara China, India dan Timur Tengah sejak ingatan manusia (since human memory). Sebagian besar garis pantai Sumatera terletak di sebelah jalur laut ini, yang menyebabkan pedagang antara India dan China  berhenti di sini atau di sisi lain dari Selat (sekarang Malaysia) untuk menunggu angin musim yang tepat yang akan membawa mereka lebih jauh.
Tapi diasumsikan bahwa agama Hindu dan Buddha tidak disebarkan ke Nusantara oleh para pedagang India.

Kedatangan Islam di Indonesia
Kemungkinan Islam sudah ada di Asia Tenggara maritim dari awal era Islam ketika pedagang Muslim datang ke Nusantara, membuat permukiman di daerah pesisir, menikah dengan wanita setempat dan dihormati atas kekayaan mereka yang diperoleh melalui perdagangan. Beberapa penguasa lokal kemungkinan tertarik dengan agama baru ini dan dianggapnya menguntungkan untuk menganut keyakinan yang sama seperti sebagian besar pedagang. Pendirian kerajaan  Islam merupakan langkah logis berikutnya. Diduga rakyat dari raja-raja ini mengikutinya dengan masuk Islam.
Dari Sumatra Utara, pengaruh Islam kemudian menyebar ke arah timur melalui perdagangan. Di pesisir pantai utara Jawa berbagai kota Islam muncul selama abad ke-14. Meskipun demikian, tidaklah mungkin kalau beberapa bangsawan Jawa dari Majapahit di Jawa Timur memeluk agama Islam karena perdagangan. Mereka mungkin merasa derajatnya jauh lebih tinggi dibanding dengan kelas sosial pedagang. Kemungkinan besar bangsawan Jawa ini dipengaruhi oleh ulama Sufi dan orang-orang suci atau wali yang mengaku memiliki kekuatan supranatural (karomah).
Pada akhir abad ke-14 dan awal abad ke-15 pengaruh Majapahit di Nusantara mulai menurun karena konflik suksesi dan meningkatnya kekuasaan kerajaan Islam. Sebuah negara perdagangan baru, Malaka, merupakan salah satu kekuatan baru ini. Kekuatan ini bangkit di daerah pesisir - saat ini Malaysia - dan terletak di bagian tersempit dari Selat Malaka. Negara ini menjadi pelabuhan sangat sukses dengan fasilitas menguntungkan dalam jaringan perdagangan luas yang membentang dari Cina dan Maluku di ujung timur ke Afrika dan Mediterania di ujung barat. Meskipun pada awalnya Malaka adalah negara Hindu-Buddha, namun berubah dengan cepat menjadi kesultanan Muslim (mungkin karena alasan terkait perdagangan).
Hubungan historis antara perdagangan dan Islam juga terlihat dalam perkembangan di pulau Ternate - saat ini propinsi Maluku di kawasan timur Indonesia. Ternate (mirip dengan Tidore yang dekat dengannya) menjadi daerah kaya karena produksi cengkeh. Dari Jawa - dan melalui perdagangan - Islam menyebar ke daerah ini, mengakibatkan berdirinya kesultanan di akhir abad ke-15. Kesultanan ini berhasil menguasai sebagian besar Indonesia Timur namun posisinya dirusak oleh Belanda pada abad ke-17.

Kedatangan Bangsa Eropa di Indonesia
Cerita tentang kekayaan Malaka telah mencapai Eropa dan menggoda bangsa Portugis, yang memiliki teknologi navigasi maju, untuk berlayar ke bagian dunia ini agar bisa memiliki pengaruh lebih besar pada jaringan perdagangan rempah-rempah dunia (dan akan membuat penghasilan mereka lebih tinggi). Pada tahun 1511 Malaka ditaklukkan oleh armada Portugis di bawah pimpinan Afonso de Albuquerque. Meskipun demikian, penaklukan ini memiliki konsekuensi yang luas bagi jalur perdagangan. Malaka, yang dulu merupakan pelabuhan kaya, dengan cepat hancur di bawah kekuasaan Portugis yang tidak pernah berhasil memonopoli perdagangan Asia. Setelah penaklukan, para pedagang segera mulai menghindari Malaka dan pergi membawa bisnis mereka ke beberapa pelabuhan lain. Johor (Malaysia), Aceh (Sumatra) dan Banten (Jawa) adalah negara yang mulai mendominasi perdagangan rempah-rempah karena pergeseran jalur-jalur perdagangan.
Belanda juga tertarik untuk membangun cengkeraman yang kuat pada jaringan perdagangan rempah-rempah di Asia Tenggara. Ekspedisi pertama mereka mencapai Banten pada tahun 1596 tapi disertai dengan permusuhan antara Belanda dan penduduk pribumi. Setelah tiba kembali di Belanda, ekspedisi ini masih menunjukkan keuntungan besar yang memperlihatkan bahwa ekspedisi ke kawasan Asia Tenggara sebenarnya menghasilkan banyak uang. Namun saking banyaknya ekspedisi yang diadakan oleh beberapa perusahaan Belanda (ke Nusantara), menimbulkan dampak negatif pada keuntungan mereka. Persaingan memperebutkan rempah-rempah mendongkrak kenaikan harganya di Nusantara sementara peningkatan pasokan rempah-rempah menyebabkan penurunan harga di Eropa. Hal ini membuat pemerintah Belanda memutuskan untuk menggabungkan perusahaan pesaingnya menjadi satu badan usaha yang disebut Serikat Dagang Hindia Timur (Vereenigde Oost Indische Compagnie-, disingkat VOC). Mereka menerima kekuasaan berdaulat yang besar untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Asia serta menyingkirkan pesaing Eropa lainnya. VOC memutuskan untuk memiliki kantor pusatnya tidak di Maluku (jantung pulau penghasil rempah-rempah) tetapi lebih strategis dekat Selat Malaka dan Selat Sunda. Pilihannya jatuh pada Jakarta saat ini. Pada tahun 1619 Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen mendirikan Batavia di atas puing-puing kota Jayakarta yang dihancurkan karena sikapnya yang memusuhi  Belanda. Batavia menawarkan prospek dagang yang bagus, sehingga menyebabkan timbulnya imigrasi banyak orang (terutama orang Cina) ke kota berkembang pesat ini.

Referensi   :
Diakses          : Selasa, 5 April 2016. Pukul 05.47 WIB


2.      SISTEM MONOPOLI VOC
VOC berusaha menguasai salah satu pelabuhan penting untuk dijadikan pusat VOC. Untuk keperluan tersebut ia mengincar kota Jayakarta. Mula-mula VOC mendapat izin dari Pangeran Wijayakrama untuk mendirikan kantor dagang di Jayakarta. Tetapi ketika gubernur jenderal dijabat oleh J.P. Coen, Pangeran Wijayakrama diserangnya. Kota Jayakarta direbut dan dibakar. Kemudian di atas reruntuhan kota Jayakarta, J.P. Coen membangun sebuah kota baru yang diberi nama Batavia. Peristiwa tersebut pada tahun 1619. Kota Batavia itulah yang kemudian menjadi pusat VOC.
Usaha untuk menguasai kerajaan-kerajaan dan pelabuhan-pelabuhan penting ditingkatkan. Cara melakukannya dengan politik dividi et impera atau politik mengadu domba. Tujuannya agar kerajaan-kerajaan di Indonesia menjadi lemah, sehingga mudah dikuasainya. VOC juga sering ikut campur tangan dalam urusan pemerintahan kerajaan-kerajaan di Indonesia.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, ia memaksakan monopoli. Dalam usahanya melaksanakan monopoli, VOC menetapkan beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut :
·       Rakyat dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC.
·       Jumlah dan jenis tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC.
·       Tempat menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC.
Agar pelaksanaan monopoli tersebut benar-benar ditaati oleh rakyat, VOC mengadakan Pelayaran Hongi, yaitu patroli dengan perahu kora-kora, yang dilengkapi dengan senjata, untuk mengawasi pelaksanaan monopoli. Bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut di atas, maka pelanggarnya dijatuhi hukuman. Hukuman itu berupa pembinasaan tanaman rempah-rempah milik petani yang melanggar monopoli, dan pemiliknya disiksa atau bisa-bisa dibunuh.
Referensi :http://www.sejarah-negara.com/monopoli-perdagangan-voc-di-indonesia/
Diakses   : Minggu, 10 April 2016. Pukul 19:17 WIB

3.      SISTEM TANAM PAKSA
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro 1825-1830), dan Perang Paderi di Sumatera Barat (1821-1837), Gubernur Jendral Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan yang besar. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya pada harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Maka tidak ada perkembangan yang bebas dari sistem pasar.
Tanam Paksa atau Cultuur stelsel merupakan sistem yang bertujuan dan bermanfaat bagi Belanda, Tanam Paksa adalah Peraturan mempekerjakan seseorang dengan paksa tanpa diberi gaji dan tanpa istirahat, sehingga sangat merugikan pekerja dan menyengsarakan. Sistem Tanam Paksa telah menjadi sejarah bagi Rakyat indonesia.

Sejak awal abad ke-19, pemerintah Belanda mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan, baik di Negeri Belanda sendiri (pemberontakan Belgia) maupun di Indonesia (terutama perlawanan Diponegoro) sehingga Negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari bahaya kebrangkrutan maka Johanes van den Bosch diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia dengan tugas pokok menggali dana semaksimal mungkin untuk mengisi kekosongan kas negara, membayar hutang, dan membiayai perang. Untuk melaksanakan tugas yang sangat berat itu, Van den Bosch memusatkan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor. 
Oleh karena itu, yang perlu dilakukan ialah mengerahkan tenaga rakyat jajahan untuk melakukan penanaman tanaman yang hasil-hasilnya dapat laku di pasaran dunia secara paksa. Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut.
1)     Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
2)     Sistem tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3)     Pajak atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.

Sistem tanam paksa yang diajukan oleh Van den Bosch pada dasarnya merupakan gabungan dari sistem tanam wajib (VOC) dan sistem pajak tanah (Raffles) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1)     Penduduk desa yang punya tanah diminta menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran dunia.
2)     Tanah yang disediakan bebas dari pajak.
3)     Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya melebihi pembayaran pajak maka kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
4)     Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
5)     Kegagalan panenan menjadi tanggung jawab pemerintah.
6)     Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di pengangkutan, perkebunan, atau di pabrik-pabrik selama 66 hari.
7)     Penggarapan tanaman di bawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.

Melihat aturan-aturannya, sistem tanam paksa tidak terlalu memberatkan, namun pelaksanaannya sangat menekan dan memberatkan rakyat. Adanya cultuur procent menyangkut upah yang diberikan kepada penguasa pribumi berdasarkan besar kecilnya setoran, ternyata cukup memberatkan beban rakyat. Untuk mempertinggi upah yang diterima, para penguasa pribumi berusaha memperbesar setoran, akibatnya timbulah penyelewengan-penyelewengan, antara lain sebagai berikut.
1)     Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan 1/2, malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
2)     Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
3)     Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerinah tidak dibayar.
4)     Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
5)     Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
6)     Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.

Referensi:
Susanto, Hari. Perekonomian Indonesia di Zaman Kolonial. Diambil dari : http://www.kompasiana.com/harisusanto/perekonomian-indonesia-di-zaman-kolonial_5500701ba333115b73510d94 . (04  April 2016, 20:10 WIB)
Poesponegoro, Marwati. 2008. Sejarah nasional Indonesia IV Kemunculan Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
                  
4.     SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Sistem ekonomi kapitalis dikenal juga sebagai sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi kapitalis merupakan suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Kondisi ini benar-benar tidak memerlukan campur tangan pemerintah atau dengan kata lain, pemerintah akan benar-benar lepas tangan terhadap pengambilan keputusan ekonomi.
Sistem ekonomi ini pernah dianut Indonesia di tahun 1950-an sebelum akhirnya diganti dengan sistem ekonomi Pancasila. Negara lainnya yang menganut sistem ekonomi kapitalis antara lain: Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Australia, dan Swiss.
Ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis :
·        Diakuinya kebebasan pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.
·        Diakuinya kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
·        Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Sebagai suatu sistem ekonomi, ekonomi kapitalis tentunya memiliki juga kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangannya :
a.      Kelebihan :
    • Adanya persaingan sehingga mendorong kemajuan usaha.
    • Campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
    • Produksi didasarkan pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
    • Pengakuan hak milik oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
b.     Kekurangan :
    • Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
    • Persaingan tidak sehat dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
    • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga hal ini telah menyampingkan kepentingan umum.

Diakses : Selasa, 05 April 2016. Pukul 19.45 WIB    

5. ERA PENDUDUKAN JEPANG
Kegiatan ekonomi diarahkan untuk kepentingan perang maka seluruh potensi sumber daya alam dan bahan mentah digunakan untuk industri yang mendukung mesin perang. Jepang menyita seluruh hasil perkebunan, pabrik, Bank dan perusahaan penting. Banyak lahan pertanian yang terbengkelai akibat titik berat kebijakan difokuskan pada ekonomi dan industri perang. Kondisi tersebut menyebabkan produksi pangan menurun dan kelaparan serta kemiskinan meningkat drastis.
·       Jepang menerapkan sistem pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang sangat berat. Pengawasan tersebut diterapkan pada penggunaan dan peredaran sisa-sisa persediaan barang. Pengendalian harga untuk mencegah meningkatnya harga barang. Pengawasan perkebunan teh, kopi, karet, tebu dan sekaligus memonopoli penjualannya. Pembatasan teh, kopi dantembakau, karena tidak langsung berkaitan dengan kebutuhan perang. Monopoli tebu dan gula, pemaksaan menanam pohon jarak dan kapas pada lahan pertanian dan perkebunan merusak tanah.
·       Menerapkan sistem ekonomi perang dan sistem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang kegiatan perang). Konsekuensinya tugas rakyat beserta semua kekayaan dikorbankan untuk kepentingan perang. Hal ini jelas amat menyengsarakan rakyat baik fisik maupun material.
Pada tahun 1944, kondisi politis dan militer Jepang mulai terdesak, sehingga tuntutan akan kebutuhan bahan-bahan perang makin meningkat. Untuk mengatasinya pemerintah Jepang mengadakan kampanye penyerahan bahan pangan dan barang secara besar-besaran melalui Jawa Hokokai dan Nagyo Kumiai (koperasi pertanian), serta instansi resmi pemerintah.
Dampak dari kondisi tersebut, rakyat dibebankan menyerahkan bahan makanan 30% untuk pemerintah, 30% untuk lumbung desa dan 40% menjadi hak pemiliknya. Sistem ini menyebabkan kehidupan rakyat semakin sulit, gairah kerja menurun, kekurangan pangan, gizi rendah, penyakit mewabah melanda hampir di setiap desa di pulau Jawa salah satunya: Wonosobo (Jateng) angka kematian 53,7% dan untuk Purworejo (Jateng) angka kematian mencapai 224,7%.
Beratnya penderitaan yang dirasakan Bangsa Indonesia pada masa penjajahan Jepang (bahkan rakyat dipaksa makan makanan hewan seperti keladi gatal, bekicot, umbi-umbian).

Referensi:
Rosihan, Amha. Pengaruh Aspek Geografi, Ekonomi, Politik, Pendidikan, Sosial, Budaya Pada Masa Penjajahan Jepang. Diambil dari:http://www.astalog.com/1547/pengaruh-aspek-geografi-ekonomi-politik-pendidikan-sosial-budaya-pada-masa-penjajahan-jepang.htm. (8 April 2016)



6.     CITA-CITA EKONOMI MERDEKA
Bung Hatta pernah berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat. “Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung Hatta di New York, AS, tahun 1960).
Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian itu tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Referensi          :http://www.berdikarionline.com/cita-cita-perekonomian/
Diakses   : Minggu, 10 April 2016. Pukul 21:47 WIB