PENJELASAN TENTANG KOPERASI
A. Perngertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari
sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang
sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis,
melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan
melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para
anggotanya berperan secara aktif.
B. Tujuan Koperasi
ü Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
ü
Menurut UU no 25
tahun 1992 pasal 4 Koperasi bertujuan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
C. Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu
dan peran, serta dengan organisasi koperasi.:
- Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
- Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
- Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
- Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D. Kegiatan Usaha Koperasi
v Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
v Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang
pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada
anggota dan non-anggota.
v Koperasi jasa, yaitu
koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
v Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan koperasi simpan pinjam,
antara lain, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
serta menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
sumber :
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/