Minggu, 30 Oktober 2016

Koperasi dan Sisa Hasil Usaha



PENJELASAN TENTANG KOPERASI

A.   Perngertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.

B.   Tujuan Koperasi
ü  Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
ü  Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi bertujuan
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
C.    Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi koperasi.:
  • Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
  • Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
  • Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
  • Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


D.   Kegiatan Usaha Koperasi
v Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
v Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
v Koperasi jasa, yaitu koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
v Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan koperasi simpan pinjam, antara lain, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, serta menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.


Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


sumber : 
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar