Minggu, 30 Oktober 2016

Bentuk dan Pengertian Organisasi (ekonomi koperasi)



BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2 :

1.      Esensialist :Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2.     Nominalist : Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

B. Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.Identifikasi Ciri Khusus nya adalah :
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)


PENGERTIAN ORGANISASI

a.    KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat

b.    CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya perusahaan persekutuan ini didirikan berdasarkan rasa saling percaya terhadap sesame pemilik. Biasanya para pengusaha baru akan membentuk sebuah CV dengan modal yang minim.

c.    PT
PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya, Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

d.    FIRMA
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, melainkan tiap anggota kepemilikan bertanggung jawab penuh atas kepemilikan modalnya

e.    BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga kesatuan ekonomis dari factor-faktor produksi terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja yang digabungkan untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas



Sumber :
http://www.academia.edu/6772893/Pengertian_Badan_Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar