BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut
Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2 :
1. Esensialist :Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist : Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
B. Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.Identifikasi Ciri Khusus nya adalah :
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
PENGERTIAN
ORGANISASI
a. KOPERASI
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan
untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya perusahaan persekutuan ini didirikan
berdasarkan rasa saling percaya terhadap sesame pemilik. Biasanya para
pengusaha baru akan membentuk sebuah CV dengan modal yang minim.
PT
adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya, Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, melainkan tiap anggota
kepemilikan bertanggung jawab penuh atas kepemilikan modalnya
e. BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha disebut juga kesatuan ekonomis dari factor-faktor
produksi terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja yang digabungkan
untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas
Sumber :
http://www.academia.edu/6772893/Pengertian_Badan_Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar