NPM: 24215921
Kelas : 2EB19
Tugas : TM2
- DEFINISI KOPERASI
1.
Definisi ILO
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari
sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang
sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis,
melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan
melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para
anggotanya berperan secara aktif.
2.
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
3.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga
kumpulan badan-badan hukum.
4.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan
semua buat seorang`.
5.
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama,
bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan
sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
- TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK
1996:27,1) Menurut undang-undang
nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka me1ujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar 1945”
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi
bertujuan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4. Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonom iDari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah
a. mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat,
b. mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
c. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
d. Membangun tatanan perekonomian nasional
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
KESIMPULAN : definisi yang menurut saya sangat pas untuk
menggambarkan sebuah organisasi adalah definisi menurut Hatta dimana “usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat
semua dan semua buat seorang” karna
dapat menimbulkan hubungan timbale balik yang memuliki sifat seperti simbiosis
mutualisme. Prinsip dan tujuan dari masing masing ahli koperasi sebenarnya
memuliki makna yang sama, namun dalam menjalankan tujuan, beberapa Negara akan
mmenganut prinsip yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan keadaan serta
perkembangan dan pembangunan ekonomi di Negara tersebut.
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA2&dq=%E2%80%A2%09Konsep+koperasi+-+Konsep+koperasi+barat+-+Konsep+koperasi+sosialis+-Konsep+koperasi+Negara+berkembang&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjDvPrsw77PAhVHK48KHU-yBLIQ6AEIHDAA#v=onepage&q=%E2%80%A2%09Konsep%20koperasi%20-%20Konsep%20koperasi%20barat%20-%20Konsep%20koperasi%20sosialis%20-%20Konsep%20koperasi%20Negara%20berkembang&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar