Nadia Putri
24215921
1EB23
PENGELOLAHAN SUMBER DAYA MANUSA
1. Masalah Sumber Daya Alam (SDA) Struktur
Penguasaan SDA
Tinjauan Pengelolaan SDA menurut UU Nomor 22 Tahun 1999.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa semenjak telah diberlakukannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah adalah
mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan bidang lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Khusus mengenai pengelolaan SDA,
maka kewenangan daerah adalah mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia di
wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan
hidupnya. Dengan demikian sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai
modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai
penopang sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya
alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih
akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan,
pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi 24,8 persen dari produk
domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2002, dan menyerap 45 persen tenaga
kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan
ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola
produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya
dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada
kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi ganda tersebut, sumber daya alam
senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama
untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama
dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah (2004-2009).
Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan
tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas
partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Permasalahan dalam sumber daya alam antara lain:
· Terus menurunnya
kondisi hutan Indonesia
· Kerusakan DAS
(Daerah Aliran Sungai)
· Habitat ekosistem
pesisir dan laut semakin rusak
· Citra
pertambangan yang merusak lingkungan
· Tingginya ancaman
terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity)
· Pencemaran air
semakin meningkat
· kualitas udara,
khususnya di kota-kota besar, semakin menurun
· Sistem
pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan
· Lemahnya
penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan
penyelundupan kayu
· Rendahnya
kapasitas pengelola kehutanan
Referensi :
Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22.10 WIB
2. Kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) Struktur
Penguasaan SDA
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan
kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai
langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
kepada daerah:
· Meletakkan daerah
pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
· Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
· Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
· Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32
Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih
diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
a. Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan
lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan
teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa
infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan
hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b. Program
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya
Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan
pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut,
air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah
termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku
industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah
terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c. Program
Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan
baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d. Program Penataan
Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian
Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan,
menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum
untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup
yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya
kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung
oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan
hukum secara adil dan konsisten.
e. Program
Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan
Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan
dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya
alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah
tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak
hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada
beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
a. Melakukan pembaharuan
teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi
institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya
teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b. Mengajak
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut
serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial
responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA
yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c. Mengkampayekan Cinta
Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya
dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d. Mensosialisasikan dengan
tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan
meningkatkan kualitas lingkungan.
e. Meningkatan kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta
keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR
Referensi :http://www.academia.edu/9280542/Kebijakan_Nasional_dan_Daerah_dalam_Pengelolaan_Lingkungan_Hidup
Diakses : Minggu, 10 April
2016. Pukul 22:29 WIB
3. Dominasi SDA di
Indonesia
Indonesia itu dikenal dengan Negara mega Bio
Diversity juga dikenal sebagai Negara mega cultural diversity.
Indonesia memiliki hutan tropis terlus ketiga di dunia akan tetapi Indonesia
memiliki keragaman hayati (Kandungan alam) yang terbesar dan terbanyak di
dunia. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki kekayaan kultur yang beragam.
Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, nilai-nilai keragaman
kultural yang dimiliki menjadi fondasi kehidupan dalam pengelolaan Sumber Daya
Alam, jika ala mini rusak maka kehidupan dan kebudayaan kita juga akan rusak.
Namun, masa-masa tersebut telah berlalu. Kita telah
melupakan bagaimana keragaman kultur mampu merawat dan menjaga keberlangsungan
sumber daya alam. Kini, Konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah
satu masalah terbesar di Indonesia. Berbagai konflik yang melibatkan banyak
pihak baik antara perusahaan dengan warga maupun warga dengan aparat keamanan
tak jarang diwarnai intimidasi dan kekerasan. Bahkan akibat meluasnya
intensitas dan kedalaman konflik itu berlangsung, telah terbukti
menyebabkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi yang tak ternilai harganya.
Tata kelola sumber daya alam Indonesia sudah melenceng dari
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam Pasal 33 UUD 1945 diamanatkan
Sumber Daya Alam (SDA) harus dikuasasi penuh oleh negara. SDA ini juga harus
digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan
usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama
mengelola sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang lebih mempercayakan sebagian besar
pengelolaan SDA kepada pihak swasta, selalu beralasan, pihak swasta yang
mempunyai skill dan instrument untuk mengelola SDA. Pemerintah hanya
difungsikan sebagai pembuat regulasi. Selama pihak swasta memenuhi administrasi
sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, maka pemerintah berkewajiban memberi
izin.
Sumber-sumber daya alam banyak sekali macamnya merupakan
bahan dasar bagi pengelolaan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Sumber
daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatannya lebih menyangkut kebutuhan
manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia di samping akan
merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia
sendiri.
Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebutkan, dampak
kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tentu masyarakat sipil
yang mata pencahariannya tergantung pada alam sekitarnya, salah satunya adalah
petani. Krisis cadangan air mengakibatkan masa cocok tanam perlahan tergerus.
Hewan ternak sulit mendapat pakan akibat lahan/ ladang rumput berubah fungsi
menjadi lokasi tambang. Selain itu, dampak paling berbahaya adalah penyakit.
Udara dengan kadar karbon dioksida tinggi, tidak ada tumbuhan yang mengolah
untuk layak pada tubuh. Akibatnya, warga sekitar terkena berbagai macam penyakit.
Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan
Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum
Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni
Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku,
sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum
dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu
Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina
hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta
mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di
Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT
Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui
bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan
pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya
sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Referensi:
Rosyid, Harun. 2015. Penguasaan Negara Atas Sumber
Daya Alam Menurut Islam.Diambil dari : http://www.gusdurian.net/id/article/kajian/Penguasaan-Negara-atas-Sumber-Daya-Alam-Menurut-Islam/. (Selasa,
12 April 2016. Pukul 22:10 WIB)
Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22:10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar