Sabtu, 16 April 2016

PENGELOLAHAN SUMBER DAYA MANUSA

Nadia Putri
24215921
1EB23


PENGELOLAHAN SUMBER DAYA MANUSA

1. Masalah Sumber Daya Alam (SDA) Struktur Penguasaan SDA
Tinjauan Pengelolaan SDA menurut UU Nomor 22 Tahun 1999. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa semenjak telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah adalah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Khusus mengenai pengelolaan SDA, maka kewenangan daerah adalah mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi (resource based economy) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Hasil hutan, hasil laut, perikanan, pertambangan, dan pertanian memberikan kontribusi 24,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada tahun 2002, dan menyerap 45 persen tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada. Namun di lain pihak, kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada pertumbuhan jangka pendek telah memicu pola produksi dan konsumsi yang agresif, eksploitatif, dan ekspansif sehingga daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya semakin menurun, bahkan mengarah pada kondisi yang mengkhawatirkan.
Atas dasar fungsi ganda tersebut, sumber daya alam senantiasa harus dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah (2004-2009). Prinsip-prinsip tersebut saling sinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mendasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Permasalahan dalam sumber daya alam  antara lain:
·       Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia
·       Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai)
·       Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
·       Citra pertambangan yang merusak lingkungan
·       Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity)
·       Pencemaran air semakin meningkat
·       kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun
·       Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan
·       Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu
·       Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan

Referensi :
Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22.10 WIB

2. Kebijakan Sumber Daya Alam (SDA) Struktur Penguasaan SDA
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena  peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam  bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari  pemerintah pusat kepada daerah:
·       Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
·       Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
·       Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
·       Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
a.     Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
b.     Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
c.      Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan  baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
d.     Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya  penegakan hukum secara adil dan konsisten.
e.      Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan  pemerintah :
a.      Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b.     Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c.      Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d.     Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
e.      Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti  pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR

Diakses    : Minggu, 10 April 2016. Pukul 22:29 WIB

3.     Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia itu dikenal dengan Negara mega Bio Diversity juga dikenal sebagai Negara mega cultural diversity.  Indonesia memiliki hutan tropis terlus ketiga di dunia akan tetapi Indonesia memiliki keragaman hayati (Kandungan alam) yang terbesar dan terbanyak di dunia. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki kekayaan kultur yang beragam. Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, nilai-nilai keragaman kultural yang dimiliki menjadi fondasi kehidupan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, jika ala mini rusak maka kehidupan dan kebudayaan kita juga akan rusak.
Namun, masa-masa tersebut telah berlalu. Kita telah melupakan bagaimana keragaman kultur mampu merawat dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam. Kini, Konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu masalah terbesar di Indonesia. Berbagai konflik yang melibatkan banyak pihak baik antara perusahaan dengan warga maupun warga dengan aparat keamanan tak jarang diwarnai intimidasi dan kekerasan. Bahkan akibat meluasnya intensitas dan kedalaman konflik itu berlangsung, telah terbukti  menyebabkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi yang tak ternilai harganya.
Tata kelola sumber daya alam Indonesia sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam Pasal 33 UUD 1945 diamanatkan Sumber Daya Alam (SDA) harus dikuasasi penuh oleh negara. SDA ini juga harus digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersebut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang lebih mempercayakan sebagian besar pengelolaan SDA kepada pihak swasta, selalu beralasan, pihak swasta yang mempunyai skill dan instrument untuk mengelola SDA. Pemerintah hanya difungsikan sebagai pembuat regulasi. Selama pihak swasta memenuhi administrasi sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, maka pemerintah berkewajiban memberi izin.
Sumber-sumber daya alam banyak sekali macamnya merupakan bahan dasar bagi pengelolaan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatannya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia di samping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri. 
Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebutkan, dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tentu masyarakat sipil yang mata pencahariannya tergantung pada alam sekitarnya, salah satunya adalah petani. Krisis cadangan air mengakibatkan masa cocok tanam perlahan tergerus. Hewan ternak sulit mendapat pakan akibat lahan/ ladang rumput berubah fungsi menjadi lokasi tambang. Selain itu, dampak paling berbahaya adalah penyakit. Udara dengan kadar karbon dioksida tinggi, tidak ada tumbuhan yang mengolah untuk layak pada tubuh. Akibatnya, warga sekitar terkena berbagai macam penyakit.
Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.


Referensi:
Rosyid, Harun. 2015. Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Menurut Islam.Diambil dari : http://www.gusdurian.net/id/article/kajian/Penguasaan-Negara-atas-Sumber-Daya-Alam-Menurut-Islam/(Selasa, 12 April 2016. Pukul 22:10 WIB)


Diakses : Selasa, 12 April 2016. Pukul 22:10 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar