Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau kreatifitas yang menghasilkan proses dan produk yang
berguna bagi manusia.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual
adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip
sosial :
1. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari
kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan
2.Prinsip Keadilan yaitu di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
3.Prinsip Kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsip Sosial artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
HAK MEREK
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pemillik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberi ijin pada pihak lain
untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
•Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
•Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
•Merek Kolekti
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik,
merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena
merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek
termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
CONTOH KASUS
HAK MEREK
1.Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang
memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember,
panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat,
perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah
tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan
makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk
lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan
tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan,
cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk
tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang
terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di
Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658,
339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan
merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi
oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai
merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus
penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan
menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk
TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan
merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara
jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk
TULIPWARE, sebagai berikut :
2.Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE
dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk
tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan
merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang.
4.Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang
berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang
iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen
tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada
pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
2.Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah,
karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya
Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para
pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya
yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar,
Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi
Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia.
Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan
telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif
lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang
harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di Cina.
Pelaku : Para pemasok
dan penjual produk Nexian Palsu
Korban : PT. Metro Tech
Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan :Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa
seizin pemegang resmi nexian
Motif : Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan
keuntungan yang berlipat ganda
ANALISIS KASUS
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Undang-undangnomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada
Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima
Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik
Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti
berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan
China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini
:
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat
memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan
dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada
contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang sesuai
dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian
palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia
yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan
memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan yang dilakukan
mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya
Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa
dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya,
tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat
dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan
penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para
pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa
seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan
dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan
kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian
palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah
penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro
Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92,
dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek.
SUMBER :
https://dinaxlestari.wordpress.com/2014/05/30/hak-kekayaan-intelektual/
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
http://tintapenaamhy.blogspot.com/2013/12/kasus-hak-merek-produk-nexian-palsu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar