Senin, 10 Juli 2017

PENULISAN 5 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK MEREK)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAK MEREK)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau kreatifitas yang menghasilkan proses dan produk yang berguna bagi manusia.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2.Prinsip Keadilan yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.Prinsip Kebudayaan adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsip Sosial artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

HAK MEREK
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemillik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberi ijin pada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
•Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
•Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.



•Merek Kolekti
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

CONTOH KASUS HAK MEREK

1.Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1.Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2.Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.

2.Kasus Hak Merek Produk Nexian Palsu

PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di Cina.
Pelaku  : Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu
Korban : PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan :Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin pemegang resmi nexian
Motif : Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda
ANALISIS KASUS

Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Undang-undangnomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh pemegang resmi produk nexian di Indonesia.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

SUMBER :
https://dinaxlestari.wordpress.com/2014/05/30/hak-kekayaan-intelektual/
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html

http://tintapenaamhy.blogspot.com/2013/12/kasus-hak-merek-produk-nexian-palsu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar