“Bedah Kasus
Konsumen Fidusia”
Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui
jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan
stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli
lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan
hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu
membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan
secara langsung.
Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan
iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia,
dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang
tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah
ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat
merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah
ini:
Kasus Posisi
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan
sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk
kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan
jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang
diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah
membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur
sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada
cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi
upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.
Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena
tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada
LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF
dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan
penadahan.
Penanganan
Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan
Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke
Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait.
Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah
Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan
perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali
muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya
sebagai berikut:
a. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b. menyatakan bahwa
konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak
gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara
angsuran.
c. Mencantumkan
klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca
secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku
tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya
dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor
Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun
1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke
perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate
eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun
bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung
terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang
harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi
kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian
kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut
telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik
kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen
seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek
jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar
angsuran secara tepat waktu.
2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam
membaca klausula baku, terutama mengenai:
a. hak-hak dan
kewajiban para pihak
b. kapan
perjanjian itu jatuh tempo;
c. akibat hukum
bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan
ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus
diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan
hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar