Sabtu, 01 April 2017

Hukum Ekonomi Indonesia - Tulisan 2

Nama : Nadia Putri
NPM: 24215921
Kelas: 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi



    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara lain:
Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
·         Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
·         Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.
Klasifikasi Hukum Ekonomi
Terdapat dua jenis pengklasifikasian hukum eknomi di Indonesia, yakni hukum ekonoomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum eknomi Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.
Oleh karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonoomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  Subjek Hukum dan Objek Hukum
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) sedangkan yang dimaksud dengan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum

Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

b.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
c.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
d.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
e.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar