NPM: 24215921
Kelas: 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Terdapat
beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara
lain:
Hukum
ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan
norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa
sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi,
dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu
sama lain.
Hukum
ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas
(kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor
ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam
konstitusi negara dimaksud.
Hukum
ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Keseluruhan
kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di
Indonesia.
Lebih
lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan
penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan
demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
· Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
· Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.
Klasifikasi Hukum Ekonomi
Terdapat
dua jenis pengklasifikasian hukum eknomi di Indonesia, yakni hukum ekonoomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi
pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang
dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil
pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan
niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum eknomi Indonesia
merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan
pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.
Oleh
karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia
serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia
sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai
hukum ekonoomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Subjek Hukum dan Objek Hukum
Subjek
hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi dari manusia (persoon) dan
badan hukum (rechtpersoon) sedangkan yang dimaksud dengan objek hukum adalah
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
hukum dari suatu hubungan hukum
Contoh
Kasus Hukum Ekonomi
Contoh
Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.b. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
c. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
d. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
e. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar