Senin, 10 Juli 2017

PENULISAN 7 - KASUS ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS DI INDONESIA

KASUS ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS DI INDONESIA

Aspek hukum yang ada di dalam bisnis adalah serangkaian kaidah yang mengatur etika bisnis yang meliputi aspek yuridis, aspek ekonomis, aspek politis, aspek sosiologis, aspek historis, aspek kultural, aspek ideologis, dan aspek lainnya. Pengertian aspek hukum dalam bisnis juga meliputi tentang kontrak atau perjanjian dan aspek kebebasan membuat perjanjian. Jika aspek-aspek tersebut dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi setimpal.
Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum dalam bisnis adalah kasus yang diperkarakan oleh Apple dan Samsung. Dua perusahaan teknologi ternama ini saling menggugat demi kepemilikan hak cipta. Pada awalnya, Apple mengklaim Samsung karena menduga Samsung telah sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad serta kemasannya dalam produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab. Tak mau kalah, pihak Samsung pun menggugat Apple karena pernah melangar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Hasil akhir menunjukkan Apple lah yang memenangkan persidangan. Samsung pun harus membayar uang kepada Apple sebesar Rp. 9,5 triliun lebih. Pelajaran yang bisa diambil adalah jika kita memiliki bisnis, usahakan bisnis kita ialah bisnis yang 100% orisinil. Carilah gaya yang unik dalam menghasilkan sebuah produk, karena jika produk kita hampir mirip produk perusahaan lain, maka kita akan terkena imbasnya.

Contoh Kasus Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis di Indonesia
Pelanggaran kasus hukum maupun etika dalam bisnis juga terjadi di sejumlah perusahaan di dalam negeri. Salah satunya datang PT. Nabisco yang merupakan produsen dari makanan ringan yang sangat laris yang bermerk Oreo. Siapa yang tak suka dengan biskuit lezat ini? Namun siapa sangka ternyata biskuit ini sempat menuai kasus yang serius? Anda mungkin masih mengingat pemberitaan tentang produk makanan ini beberapa waktu lalu.
Menurut pemeriksaan dan penelitian BPOM, Oreo berkode ML yang diproduksi oleh luar negeri mengandung melanin yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Namun untuk Oreo berkode MD yang dihasilkan di dalam negeri, melanin tidak terdeteksi, sehingga produk ini aman untuk dikonsumsi. Akhirnya Oreo yang berbahaya tersebut ditarik peredarannya dari pasar dan tentunya PT. Nabisco mendapatkan sanksi yang tegas.
Etika bisnis yang dilanggar oleh PT. Nabisco adalah etika kejujuran. PT. Nabisco tidak memberikan peringatan terhadap konsumen tentang kandungan melaninnya. Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah kita sebagai pebisnis harus memikirkan keadaan konsumen. Kita harus menyediakan pelayanan terbaik dengan produk yang tidak mengganggu kenyamanan konsumen.




sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar