Sabtu, 29 April 2017

Alasan Kasus Hukum Perdata Berubah Menjadi Pidana - Tulisan 1



Nama: Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas : 2EB19
Matakuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Alasan Kasus Hukum Perdata Berubah Menjadi Pidana

Banyak kita dengar suatu perjanjian jual-beli atau utang-piutang antara individu kemudian mengalami kasus dan justru berujung pada masalah pidana. Padahal jelas-jelas perkara jual-beli atau utang-piutang, yang disertai perjanjian antara kedua pihak merupakan wilayah hukum perdata. Paling banyak terjadi adalah kasus perjanjian jual-beli berubah menjadi perkara penipuan.

Secara prinsip, suatu perjanjian, baik jual-beli maupun utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Dalam hal pihak yang berutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

Bagaimanakah perkara itu dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan?

Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Berdasarkan rumusan tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Nah jika pada sebuah perjanjian utang-piutang atau jual-beli, penting diketahui apakah ada niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sebelum dibuatnya perjanjian. Jika sejak awal sudah ada pemalsuan nama maka perkara perjanjian hutang piutang atau jual-beli tersebut masuk ke ranah hukum pidana. Namun, jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam suatu perjanjian setelah dibuatnya perjanjian tersebut, maka hal itu merupakan wanprestasi.



sumber  http://www.gresnews.com/berita/tips/31122-tips-alasan-kasus-hukum-perdata-berubah-menjadi-pidana/0/#sthash.VBYF6gJh.dpufK

Sabtu, 01 April 2017

Hukum Ekonomi Indonesia - Tulisan 2

Nama : Nadia Putri
NPM: 24215921
Kelas: 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi



    Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara lain:
Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
·         Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
·         Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.
Klasifikasi Hukum Ekonomi
Terdapat dua jenis pengklasifikasian hukum eknomi di Indonesia, yakni hukum ekonoomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan yang dimaksud dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum eknomi Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.
Oleh karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonoomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  Subjek Hukum dan Objek Hukum
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (rechtpersoon) sedangkan yang dimaksud dengan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum

Contoh Kasus Hukum Ekonomi
Contoh Kasus Hukum dalam Ekonomi :
a.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

b.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
c.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
d.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
e.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 



Sumber:

Jumat, 31 Maret 2017

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Menurut UU No. 5 Tahun 1999 - Tulisan 1

Nama : Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas: 2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hikum Dalam Ekonomi



Diva hypermarket yang bergerak di bidang retail merupakan perusahaan yang besar yang bekerja sama dengan perusahaan retail dari Swiss. Perusahaan yang bergerak di bidang waralaba retail tersebut awalnya hanya memiliki beberapa outlet di Tangerang. Ternyata setelah beberapa tahun perusahaan ini semakin maju dan menguasai hampir 30% pangsa pasar. Bintang kejora Supermarket, retail lokal yang menjadi pesaing Diva hypermarket semakin lama semakin tergerus di dalam persaingan bisnis retail ini. Atas kesepakatan pihak Diva dan Bintang kejora, maka pihak Diva hypermarket mengakuisisi 50% saham Bintang kejora Supermarket. Dengan bergabungnya kedua perusahaan ini, mereka menguasai 75% pangsa pasar. Apakah perbuatan kedua perusahaan ini bisa dikatakan melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat?
 monopoli tidak hanya timbul di kalangan usaha swasta, namun juga bisa ditimbulkan oleh monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: PLN, PAM, Telkom. Monopoli  di kalangan usaha swasta bisa timbul  karena kekuatan modal, misalnya: pabrik baja, pabrik mobil, pertamina; karena kerja sama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya: kartel, trust, sindikat; karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalnya: hak merek, hak cipta, franchise; karena keterbatasan pasar (keindahan alam, keahlian istimewa, misalnya: pemandangan yang indah, seniman; dan juga karena secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Adakah dasar hukum yang mengatur mengenai larangan monopoli ini?
Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mencegah adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apa yang dimaksud dengan monopoli?
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


Apa saja  yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 ini?
Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3.  Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

Bagaimana menilai akuisisi perusahaan tidak berakibat menjadi praktek monopoli ataupun persaingan tidak sehat?
Untuk mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dikalangan pelaku usaha, maka UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pemerintah membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang betugas menilai apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 1999. KPPU  merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain dan  bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999).
Dalam menilai apakah dalam suatu merger telah terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berpedoman pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mengenai apakah suatu akusisi mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan analisa sebagai berikut:
1)    Konsentrasi pasar artinya menilai apakah akuisisi dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2)    Hambatan masuk pasar artinya mengidentifikasi hambatan masuk pasar (entry barrier) dalam pasar yang bersangkutan. Apabila  di pasar eksistensi  entry barrier rendah maka akuisisi cenderung tidak menimbulkan dugaan praktik monopoli, namum dengan eksistensi hambatan masuk pasar yang tinggi berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli

3)    Potensi perilaku anti persaingan artinya penilaian jika akuisisi melahirkan satu pelaku usaha yang relatif dominan terhadap pelaku usaha lainnya di pasar, memudahkan pelaku usaha tersebut untuk menyalahgunakan posisi dominannya untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan mengakibatkan kerugian konsumen..
4)    Efisiensi yaitu penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan untuk efisiensi perusahaan. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbandingan antara efisiensi yang dihasilkan dengan dampak anti-persaingan yang dicapai dalam merger tersebut. Jika nilai dampak anti-persaingan melampaui nilai efisiensi yang dihasilkan akusisi, maka persaingan yang sehat akan lebih diutamakan dibanding mendorong efisiensi bagi pelaku usaha.
5)    Kepailitan artinya yaitu  penilaian jika akusisi dilakukan dengan alasan menghindari terhentinya badan usaha tersebut beroperasi di pasar. Apabila badan usaha tersebut keluar dari pasar dan menyebabkan kerugian konsumen lebih besar, maka akusisi tersebut tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam hal ini, apakah akusisi Diva hypermarket terhadap Bintang kejora Supermarket bisa dianggap sebagai praktik monopoli dan persaingan tidak sehat?
Di dalam menilai apakah akusisi Dive hypermarket terhadap Bintang Kejora supermarket mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha bukan hanya dikaji berdasarkan besaran pangsa pasar saja, namun juga perlu menganalisa konsentrasi pasar, entry barrier, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan kepailitan, dengan pedoman tersebut. Dengan kata lain akusisi Diva hypermarket terhadap Bintang kejora supermarket belum dapat dikatakan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha bila hanya mengkaji secara besaran pangsa pasar saja.

Referensi:
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Hukumonline.com
http://irmadevita.com/2013/praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-menurut-uu-no-5-tahun-1999/


Sabtu, 25 Maret 2017

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (kasus) - Tugas 1


Nama: Nadia Putri
NPM; 24215921
kelas :2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi 



 I.          Kasus Perlindungan Konsumen “ Batalkan Transaksi Lazada Langgar UU Perlindungan-Konsumen”

Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi korban dari situs ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu, barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada Investor Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada, Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada situs Lazada adalah harga sepeda motor secara cash on the road bukan kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara cash on the road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada memproses refund dengan memberikan voucher belanja sesuai jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti dana dengan 2 voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.

Analisis Kasus:
Sepanjang terus terjadi kontak antara konsumen dengan produsen (pelaku usaha), maka keluhan dan pengaduan konsumen tidak akan pernah berhenti. Bahkan potensinya terus membesar, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Dengan kenyataan yang demikian, pelanggaran hak konsumen juga semakin tinggi. Untuk menjembatani pengaduan konsumen, jelas tak akan mampu jika hanya bertumpu pada satu lembaga.
Dalam kasus tersebut,seharusnya pihak penjual harus lebih teliti lagi saat menuliskan deskripsi yang lengkap barang yang akan dijual,agar konsumen pun dapat membaca nya secara legkap dan tidak ada kesalahan seperti kasus diatas.
Beruntung, saat ini telah lahir berbagai lembaga konsumen yang jumlahnya mencapai ratusan. Lembaga ini perlu diberdayakan untuk mendampingi konsumen. Di ranah sengketa konsumen, berbagai kabupaten/kota di Indoensia telah muncul Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), konsumen bisa menyalurkan permasalahannya melalui lembaga ini. BPSK merupakan lembaga independen yang struktur keanggotaannya terdiri atas multi stakeholders.
Secara nasional, terdapat institusi yang bernama BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Dalam menjalankan fungsinya, institusi ini bertanggungjawab langsung pada Presiden. Dari sisi kapabilitas, BPKN cukup kredibel untuk memberikan perlindungan konsumen. Sudah seharusnya jika BPKN lebih powerfull dalam memberikan perlindungan konsumen Indonesia. Sayangnya, lembaga ini masih asing dari telinga konsumen Indonesia.
Bagaimanapun juga, peran konsumen sangatlah vital. Seperti apa yang pernah diucapkan oleh mendiang John F Kennedy “konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan ekonomi pemerintah maupun swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting, yang pendapatnya sering tidak didengar”

II.          Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Tujuan Perlindungan Konsumen,dan Azas Perlindungan Konsumen


A.   Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 1 butir 1,2 dan 3:
1.   Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan taua badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun buka badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggaraka kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

B.   Tujuan Perlindungan Konsumen
a.      meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.     mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
c.      meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.     menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.      menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.      meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

C.   Asas Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·       Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·       Asas keadilan
     Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·       Asas keseimbangan
    Asas ini dimaksudkan untuk  memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.


·       Asas keamanan dan keselamatan konsumen
     Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·       Asas kepastian hukum
         Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

III.          Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen

  1. Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
2.       Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Sumber:
http://dianambarningrum16.blogspot.co.id/2016/06/perlindungan-konsumen_15.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen