Nama: Nadia Putri
NPM; 24215921
kelas :2EB19
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
I.
Kasus
Perlindungan Konsumen “ Batalkan Transaksi Lazada Langgar UU
Perlindungan-Konsumen”
Jakarta - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan
Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan Achmad Supardi telah menjadi
korban dari situs
ecommerce Lazada. Ia mengatakan Achmad Supardi
sebagai korban bisa melaporkan kasus ini kepada Kementerian Perdagangan.
Widodo menjelaskan situs Lazada telah melanggar Undang Undang Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Ada 3 pasal yang dilanggar Lazada yaitu Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 16.
Isi dari pasal 9 adalah pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan
atau mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar, atau seolah olah
barang tersebut telah memenuhi potongan harga, harga khusus, standar mutu,
barang tersebut dalam keadaan baik, barang dan jasa tersebut telah mendapatkan
sponsor atau persetujuan, menggunakan kata kata berlebihan seperti, aman, murah
serta menawarkan sesuatu yang belum pasti.
Isi dari pasal 10 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, kegunaan
suatu barang, tawaran potongan harga dan hadiah yang menarik.
Dan isi pasal 16 adalah pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa
melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian dan tidak menepati janji.
" Konsumen mempunyai haknya dan dilindungi," ujar Widodo kepada
Investor
Daily, di Jakarta, Minggu (3/1).
Widodo mengatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang
tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau
orang lain.
Sementara perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
" Indonesia adalah negara hukum dan jika ada yang melanggar ada
sanksinya," ujar dia.
Ia mengatakan berdasarkan UU perlindungan konsumen, Lazada sudah melanggar
pasal 9, pasal 10 dan pasal 16 dan dikenakan sanksi sesuai pasal 62 dan 63.
Sanksinya berupa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang
dimaksud pasal 9 dan pasal 10, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 16,
dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Sementara Pasal 63 berbunyi, pelaku usaha bisa dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui, Achmad Supardi merupakan korban yang dirugikan Lazada,
Achmad Supardi membuat pengakuan bahwa Lazada sudah membatalkan secara sepihak
transaksi yang sudah dibayar lunas konsumen dan mengembalikan dana konsumen
tersebut dalam bentuk voucher belanja yang hanya bisa dibelanjakan di Lazada.
Achmad membeli 1 unit sepeda motor honda vario dan 3 unit sepeda motor Honda
Revo pada 12 Desember 2015 di Lazada, 3 unit Honda Revo dibeli dengan harga
masing masing Rp 500 ribu dengan total Rp 1.500.000, sementara Honda Revo
dibeli dengan harga Rp 2.700.000 untuk pembelian cash on the road, harga pada
situs Lazada adalah harga sepeda motor secara
cash on the road bukan
kredit, dan angka tersebut bukan angka uang muka, dan Achmad mengira harga
murah bagian dari promosi gila gilaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas),
dan ia sudah melakukan pembayaran transfer melalui ATM BCA, transaksi sah dan
dikonfirmasi Lazada.
Pada 14 Desember 2015, Achmad kembali membuka situs Lazada dengan tampilan
sama namun sudah ada bagian tambahan bahwa harga motor sudah merupakan harga
kredit, di tanggal yang sama, ia ditelepon pihak Honda Angsana yang merupakan
tenant sepeda motor Lazada, staf Angsana menanyakan apakah sepeda motor dibeli
secara kredit, Achmad menjelaskan sepeda motor dibeli secara
cash on the
road, pihak Angsana menelepon hingga dua kali.
Dua hari kemudian, Achmad mengecek status transaksi di Lazada dan ia
terkejut karena transaksi yang dikonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman
ternyata berubah menjadi ditolak dan ditutup oleh Lazada. Secara sepihak Lazada
memproses
refund dengan memberikan
voucher belanja sesuai
jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli 4 unit sepeda motor dan mengganti
dana dengan 2
voucher sebesar Rp 4,2 juta.
Achmad mengaku kecewa, karena voucher tidak bisa diuangkan, sebagai konsumen
ia meminta Lazada meminta maaf, dan sebagai perusahaan besar tidak selayaknya
memperlakukan konsumen dengan tidak terhormat.
Analisis Kasus:
Sepanjang
terus terjadi kontak antara konsumen dengan produsen (pelaku usaha), maka
keluhan dan pengaduan konsumen tidak akan pernah berhenti. Bahkan potensinya
terus membesar, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Dengan
kenyataan yang demikian, pelanggaran hak konsumen juga semakin tinggi. Untuk
menjembatani pengaduan konsumen, jelas tak akan mampu jika hanya bertumpu pada
satu lembaga.
Dalam kasus
tersebut,seharusnya pihak penjual harus lebih teliti lagi saat menuliskan
deskripsi yang lengkap barang yang akan dijual,agar konsumen pun dapat membaca
nya secara legkap dan tidak ada kesalahan seperti kasus diatas.
Beruntung,
saat ini telah lahir berbagai lembaga konsumen yang jumlahnya mencapai ratusan.
Lembaga ini perlu diberdayakan untuk mendampingi konsumen. Di ranah sengketa
konsumen, berbagai kabupaten/kota di Indoensia telah muncul Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK), konsumen bisa menyalurkan permasalahannya melalui
lembaga ini. BPSK merupakan lembaga independen yang struktur keanggotaannya
terdiri atas multi stakeholders.
Secara
nasional, terdapat institusi yang bernama BPKN (Badan Perlindungan Konsumen
Nasional). Dalam menjalankan fungsinya, institusi ini bertanggungjawab langsung
pada Presiden. Dari sisi kapabilitas, BPKN cukup kredibel untuk memberikan
perlindungan konsumen. Sudah seharusnya jika BPKN lebih powerfull dalam
memberikan perlindungan konsumen Indonesia. Sayangnya, lembaga ini masih asing
dari telinga konsumen Indonesia.
Bagaimanapun
juga, peran konsumen sangatlah vital. Seperti apa yang pernah diucapkan oleh
mendiang John F Kennedy “konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar yang
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan ekonomi pemerintah maupun swasta.
Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting, yang pendapatnya sering
tidak didengar”
II.
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen,Tujuan Perlindungan Konsumen,dan Azas Perlindungan
Konsumen
A. Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen:
Pasal 1 butir 1,2 dan 3:
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan taua badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun buka badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggaraka
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
B. Tujuan
Perlindungan Konsumen
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan /
atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C.
Asas
Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
· Asas manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
· Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
· Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
· Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
· Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku
usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
III.
Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut
UU Perlindungan Konsumen
- Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak
konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis
dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen
pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan
mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan .
- Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
- Hak untuk didengar pendapat
keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan
dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
- Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga
terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang
kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum,
sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang
disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif
persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang
dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini
diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian
jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya
hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala
sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi
konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.
2. Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Sumber:
http://dianambarningrum16.blogspot.co.id/2016/06/perlindungan-konsumen_15.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen