Rabu, 17 Januari 2018

Curriculum Vitae (Softskill)

   Nadia Putri
Rawasari Timur 1 , no 23 RT 011/002 ● Cempaka Putih Timur
 Central Jakarta ● 10510
(+62)81380910819 ● naadptr@gmail.com


Education            Gunadarma University                                                            2015 – 2019
Bachelor of Accounting with GPA 3.55
Activities : Basic Accounting Laboratory
 Assistant period 2016-2019

14 Vocational High School                                                     2012 - 2015
Student Organisation : OSIS SMKN 14 ,
Marching Band Club, Theater Club

Work                    Basic  Accounting Laboratory,                                               2016- 2019
Experience                Assistant Laboratory
-         Tutoring material of accounting to participants
-         Supervising all participant while practicum
-         Prepared and input the result of test

PT. TASPEN Persero , Jakarta                                  July – August 2013
Apprenticed Student
-         Input user insurance data
-         Archives an insurance claims file
-         Creating a new insurance user card

PT. MEDQUEST JAYA GLOBAL, Jakarta           March - July 2014                Apprenticed Student
-         Checking  bank reconciliation
-         Petty cash data entry
-         General transaction data entry
-         Checking  and archives the PIB tax document

Interest                Interest include travel, reading fiction novels, movies practicing badminton



Cover Letter

                                                                                                            Jakarta, January 16th 2018

To:
Human Resource Departement
PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower
 Jl. Jend. Sudirman kav. 79
 Jakarta 12910


Dear Sir/ Madam,
My name is Nadia Putri, i have graduated from Gunadarma University, majoring in Accounting. I would like to apply in your company  into a Accounting & Finance  – Staff.

With this application form, i am ready to give my competence and my time if needed and I am sure that i can give my best for your company. I hope there is a chance that was given to me for an interview or other tests.

I believe that i have passionate and enterprising spirit to grow with  your company in forming future. To completed job application, here i enclose :          
1.      Copy of Barchelor Degree Certificate and Academic Transcripts
2.      Curriculum Vitae
3.      Copy of Certificate
4.      Copy of ID Card
5.      Recent photo



Regrads,


Nadia Putri


Rabu, 03 Januari 2018

Invitation Letter

Nama: Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas : 3EB19
Invitation Letter
PT. HI OR HEY
Jl. Batu Bara no 2, South Jakarta

Jakarta, November 9th 2016

No: 70/XI/9/2016
Subject: Meeting Invitation

To: All PT. HI OR HEY Employees

We write this letter to request you attend a Meeting. The meeting will be attended by all the PT. HI OR HEY Employees, the meeting will be held on
Date:  November 11th 2016
Time: 09.30 am – 12.30 am
Place: Auditorium R07, 10th floor
  
In this annual meeting we will discuss about:
1.  Introducing new business managers and operational managers
2.  Adding new regulations on permits and leave
3.  Discussion to review the performance of the company

We expect all employees to attend this meeting. Thank you for your attention



Regrads,


Zeea Aveena
HR Department Staff

Selasa, 02 Januari 2018

Apology Letter

Nama: Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas : 3EB19
APOLOGY LETTER


PT. HEMMINGS WOOD STORE


Jakarta, March 9th 2016

Dear Mr Adam,

We thank you very much for your letter dated March 7th 2016 and for your call relating to your problem that the stain on the bookshelf in uneven, and inconsistent with example pictures given.
We are extremely sorry for the inconvenience and we regret very much. We have instructed our staff to solve your problem and send the replacement by our professional courier today and all carriage cost was paid by us.

We offer apologize for all the trouble and will not be repeated in the future.


Regards,


Luke Hemmings

Complaint Letter

Nama: Nadia Putri
NPM : 24215921
Kelas : 3EB19
COMPLAINT LETTER

PT. HI OR HEY
Jl. Batu Bara no.2 South Jakarta

Jakarta, March 7th 2017

Luke Hemmings
Hemmings Wood Store

Dear Mr Hemmings,
            I am unhappy with the quality of bookshelf I bought at Hemmings Wood Store on 4 March and I am writing to seek the replacement. The glass on bookshelf it is cracked, and the colour of bookshelf doesn’t same as I order, inconsistent with example pictures given. The bookshelf was delivered on 6 March and I noticed this problem as soon as I unpacked it from the box.
            The bookshelf is not acceptable quality and does not match the sample bookcase I was looked in store. I would like you to replace it with one of same quality and finish as the sample and arrange to return of faulty bookshelf at no cost.
            I have attached a photocopy of my receipt as proof of purchase. I would like to have this problem fixed quickly. If I do not hear from you within 7 days, I will report a formal complaint with YLKI in Indonesia for follow up this complaint. You can contact me on +6281380910819 during working hours to discuss this matter further.


Regards,

                                               
Zeeo Adam


Senin, 10 Juli 2017

PENULISAN 8 - ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


      A.    Pengertian Anti Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
     B.     Asas & Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
   
     C.    Kegiatan Yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak. Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu:
a.       Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b.      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
c.       Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
·         Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·         Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·         Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·         Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
d.      Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
e.       Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
f.       Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
g.      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
h.      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
      D.    Perjanjian Yang Dilarang
a.       Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
b.      Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
c.       Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
d.       Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
e.Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
f.Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
g.Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
h. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
i.        Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
   
        E.     Hal-hal Yang Dikecualikan UU Antimonopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertikal
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri

2.Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Penguasaan pasar
  • Persekongkolan
3.      Posisi dominan, yang meliputi :
  • Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing.
  • Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi.
  • Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar.
  • Jabatan rangkap.
  • Pemilikan saham
  • Merger, akuisisi, konsolidasi

     F.     Komisi Pengawasan Persaingan Usaha(KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

     G.    Sanksi
  •   Pasal 36
UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
  •   Pasal 48
-          Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
-           Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
-          Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
  •   Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
   o   Pencabutan izin usaha; atau
   o   Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
   o   Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana

PENULISAN 7 - KASUS ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS DI INDONESIA

KASUS ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS DI INDONESIA

Aspek hukum yang ada di dalam bisnis adalah serangkaian kaidah yang mengatur etika bisnis yang meliputi aspek yuridis, aspek ekonomis, aspek politis, aspek sosiologis, aspek historis, aspek kultural, aspek ideologis, dan aspek lainnya. Pengertian aspek hukum dalam bisnis juga meliputi tentang kontrak atau perjanjian dan aspek kebebasan membuat perjanjian. Jika aspek-aspek tersebut dilanggar, maka perusahaan akan dikenakan sanksi setimpal.
Salah satu contoh kasus pelanggaran hukum dalam bisnis adalah kasus yang diperkarakan oleh Apple dan Samsung. Dua perusahaan teknologi ternama ini saling menggugat demi kepemilikan hak cipta. Pada awalnya, Apple mengklaim Samsung karena menduga Samsung telah sengaja menjiplak desain iPhone dan iPad serta kemasannya dalam produk smartphone Galaxy dan tablet Galaxy Tab. Tak mau kalah, pihak Samsung pun menggugat Apple karena pernah melangar sejumlah paten miliknya terkait penggunaan teknologi di ponsel.
Hasil akhir menunjukkan Apple lah yang memenangkan persidangan. Samsung pun harus membayar uang kepada Apple sebesar Rp. 9,5 triliun lebih. Pelajaran yang bisa diambil adalah jika kita memiliki bisnis, usahakan bisnis kita ialah bisnis yang 100% orisinil. Carilah gaya yang unik dalam menghasilkan sebuah produk, karena jika produk kita hampir mirip produk perusahaan lain, maka kita akan terkena imbasnya.

Contoh Kasus Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis di Indonesia
Pelanggaran kasus hukum maupun etika dalam bisnis juga terjadi di sejumlah perusahaan di dalam negeri. Salah satunya datang PT. Nabisco yang merupakan produsen dari makanan ringan yang sangat laris yang bermerk Oreo. Siapa yang tak suka dengan biskuit lezat ini? Namun siapa sangka ternyata biskuit ini sempat menuai kasus yang serius? Anda mungkin masih mengingat pemberitaan tentang produk makanan ini beberapa waktu lalu.
Menurut pemeriksaan dan penelitian BPOM, Oreo berkode ML yang diproduksi oleh luar negeri mengandung melanin yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Namun untuk Oreo berkode MD yang dihasilkan di dalam negeri, melanin tidak terdeteksi, sehingga produk ini aman untuk dikonsumsi. Akhirnya Oreo yang berbahaya tersebut ditarik peredarannya dari pasar dan tentunya PT. Nabisco mendapatkan sanksi yang tegas.
Etika bisnis yang dilanggar oleh PT. Nabisco adalah etika kejujuran. PT. Nabisco tidak memberikan peringatan terhadap konsumen tentang kandungan melaninnya. Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah kita sebagai pebisnis harus memikirkan keadaan konsumen. Kita harus menyediakan pelayanan terbaik dengan produk yang tidak mengganggu kenyamanan konsumen.




sumber: