Minggu, 30 Oktober 2016

Koperasi dan Sisa Hasil Usaha



PENJELASAN TENTANG KOPERASI

A.   Perngertian Koperasi
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.

B.   Tujuan Koperasi
ü  Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
ü  Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi bertujuan
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
C.    Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi tertentu dan peran, serta dengan organisasi koperasi.:
  • Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
  • Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
  • Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
  • Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


D.   Kegiatan Usaha Koperasi
v Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
v Koperasi produsen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
v Koperasi jasa, yaitu koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
v Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Kegiatan koperasi simpan pinjam, antara lain, menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, serta menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.


Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


sumber : 
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/

Bentuk dan Pengertian Organisasi (ekonomi koperasi)



BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2 :

1.      Esensialist :Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2.     Nominalist : Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

B. Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.Identifikasi Ciri Khusus nya adalah :
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)


PENGERTIAN ORGANISASI

a.    KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat

b.    CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya perusahaan persekutuan ini didirikan berdasarkan rasa saling percaya terhadap sesame pemilik. Biasanya para pengusaha baru akan membentuk sebuah CV dengan modal yang minim.

c.    PT
PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya, Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

d.    FIRMA
FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, melainkan tiap anggota kepemilikan bertanggung jawab penuh atas kepemilikan modalnya

e.    BADAN USAHA
BADAN USAHA adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha disebut juga kesatuan ekonomis dari factor-faktor produksi terdiri atas sumber daya alam,modal,dan tenaga kerja yang digabungkan untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas



Sumber :
http://www.academia.edu/6772893/Pengertian_Badan_Usaha

Sabtu, 08 Oktober 2016

Everything Happens for a Reason

Everything Happens for a Reason. sometime people come into yourlife and you know right away they were meant to be there, to serve sort a purpose, tach you a lesson, or to help you figure out who you are or who you want to become. you never know these people maybe (possibly your roommate,neighbour,teacher,franternal brother,or sister, long lost friend,lover,or even a complate starnger). but when you lock your eyes with them, you know that every moment they will affect your life in some profound way. and sometimes things happen to you that may seem horrible, painful,and unfair at first. but in reflection you find that without over coming those obstacles you would have never relaized your potential,strength, wild power or heart.

Everything happens for a reason. nothing happens by chance or by means of good luck. illnes,injury,love,lost mements or true greatness and shere stupidly all occur to test the limits of your soul, without the small test, whatever they may be, life would be like a smoothly paved,staright,flat road to nowhere. it would be safe and comfertable but dull and utterly pointless

Ekonomi Koperasi (pertemuan 2)

Nama : Nadia Putri
NPM: 24215921
Kelas : 2EB19
Tugas : TM2




  • DEFINISI KOPERASI

1.     Definisi ILO
Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
2.     Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
3.     Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4.     Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.


5.     Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong
6.     Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


  • TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan  pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK 1996:27,1) Menurut undang-undang nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi  bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka me1ujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang Dasar 1945”

Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 4 Koperasi bertujuan
1.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
3.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.     Berusaha untuk me1ujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha  bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonom iDari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah 
a.     mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat,
b.     mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur 
c.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
d.     Membangun tatanan perekonomian nasional


  • PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.     Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

KESIMPULAN : definisi yang menurut saya sangat pas untuk menggambarkan sebuah organisasi adalah definisi menurut Hatta dimana “usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang”  karna dapat menimbulkan hubungan timbale balik yang memuliki sifat seperti simbiosis mutualisme. Prinsip dan tujuan dari masing masing ahli koperasi sebenarnya memuliki makna yang sama, namun dalam menjalankan tujuan, beberapa Negara akan mmenganut prinsip yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan keadaan serta perkembangan dan pembangunan ekonomi di Negara tersebut.

https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA2&dq=%E2%80%A2%09Konsep+koperasi+-+Konsep+koperasi+barat+-+Konsep+koperasi+sosialis+-Konsep+koperasi+Negara+berkembang&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjDvPrsw77PAhVHK48KHU-yBLIQ6AEIHDAA#v=onepage&q=%E2%80%A2%09Konsep%20koperasi%20-%20Konsep%20koperasi%20barat%20-%20Konsep%20koperasi%20sosialis%20-%20Konsep%20koperasi%20Negara%20berkembang&f=false